Internalisasi PMK 34 Tahun 2025, Perkuat Pemahaman Layanan Barang Bawaan Jemaah Haji
Di publish pada 16-04-2026 06:16:12
Internalisasi PMK 34 Tahun 2025, Perkuat Pemahaman Layanan Barang Bawaan Jemaah Haji (In House Training)
Ambon, 15 April 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan In House Training yang disampaikan oleh Chandra Hadyanto selaku Kepala Seksi Perbendaharaan dengan materi Internalisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Kegiatan kali ini diikuti oleh seluruh pegawai Bea Cukai Ambon sebagai upaya peningkatan pemahaman terkait ketentuan terbaru di bidang kepabeanan, khususnya barang bawaan jemaah haji.
Dalam pemaparannya, Chandra menjelaskan bahwa PMK 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang bawaan jemaah haji. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi, sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga nilai pabean sebesar USD 2.500. Selain itu, disampaikan pula latar belakang dan tujuan pengaturan, serta perbedaan utama dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. “Melalui ketentuan ini, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji dapat semakin optimal dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemudahan layanan,” ungkap Chandra.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru secara tepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji, dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses