Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 03-08-2023 16:11:58
TUGAS
Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses