Jl. Pelabuhan No.83, Kel. Honipopu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97126
(0911) 352977/312312

Bedah Ketentuan Perjalanan Dinas

Di publish pada 01-10-2026 11:22:29

Bedah Ketentuan Perjalanan Dinas
Bedah Ketentuan Perjalanan Dinas

Bedah Ketentuan Perjalanan Dinas (In House Training)

Ambon, 30 September 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan In House Training dengan menghadirkan salah satu pegawai, Rizky Adi Prasetyo sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai ketentuan perjalanan dinas bagi pegawai.

Dalam pemaparannya, Rizky menjelaskan prinsip-prinsip perjalanan dinas, kelengkapan administrasi, serta mekanisme dan teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan agar perjalanan dinas dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tertib serta dilaporkan secara akuntabel.

Diharapkan melalui kegiatan ini, pegawai Bea Cukai Ambon dapat meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan perjalanan dinas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Ambon