Jl. Pelabuhan No.83, Kel. Honipopu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97126
(0911) 352977/312312

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026

Di publish pada 22-04-2026 10:38:14

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 Tentang Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang DIbuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 Tentang Pengolahan Kembali Atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang DIbuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai

 

Highlight Kantor Kami

Official Website Bea Cukai Ambon