Cukai
Di publish pada 03-08-2023 16:11:58
Definisi
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
Karakteristik Barang Kena Cukai
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Perkembangan Objek Barang Kena Cukai
Saat ini kita baru mengenal tiga jenis barang yang ditetapkan sebagai objek barang kena cukai, yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Temabaku. Ke depannya, bukan tidak mungkin akan ada perubahan (penambahan) tambahan jenis barang lain yang juga dikenakan cukai, sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan negara.
Peran Cukai
Implementasi Cukai sebagai salah satu pungutan negara, memberikan peran cukup signifikan dalam beberapa aspek:
- Kesehatan
- Cukai berperan dalam pengendalian konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif
- Pendapatan Negara
- Cukai berperan dalam membantu menambah penerimaan negara dalam APBN yang kemudian digunakan membiayai program pembangunan di seluruh Indonesia
- Tenaga Kerja
- Cukai berperan dari aspek industri yang menjadi subjek cukai dalam menyerap banyak tenaga kerja
- Makro Ekonomi
- Kebijakan cukai mendorong terhadap pertumbuhan GDP dan tingkat inflasi.
Fasilitas Pembebasan Cukai yang Dapat Dimanfaatkan
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku/ penolong pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai (BHA Bukan BKC)
Fasilitas pembebasan cukai ini hanya diberikan terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong oleh industri manufaktur di Indonesia untuk menghasilkan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai (BHA Bukan BKC). Fasilitas ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industri yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, contohnya etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku parfum.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Pembebasan ini diberikan agar kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka ilmu pengetahuan di Indonesia tidak terbebani pungutan cukai, selama penggunaan barang kena cukai tersebut benar-benar untuk keperluan ilmiah, dan bukan untuk konsumsi umum atau komersial. Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai untuk keperluan ini hanya terbatas untuk etil alkohol. Contohnya: Etil alkohol digunakan oleh perguruan tinggi atau kementerian/lembaga, lenbaga riset, untuk eksperimen kimia, farmasi, atau bioteknologi.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
Barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai untuk keperluan ini meliputi minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau yang dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor dalam rangka hubungan diplomatik internasional, sesuai prinsip reciprocity (asas timbal balik). Pembelian barang kena cukai di Toko Bebas Bea dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia
Keperluan tenaga ahli bangsa asing termasuk keperluan untuk badan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Barang kena cukai dapat diberikan Batasan Pembebasan Cukai dengan jumlah paling banyak untuk setiap orang dewasa setiap bulan:Barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai tersebut hanya dapat diperoleh dari toko bebas bea atau impor. Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Contoh:
Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang (barang bawaan penumpang)
Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang (barang bawaan penumpang) dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
- minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 1 liter; dan/atau
- Hasil tembakau:
- sigaret: paling banyak 200 batang; atau
- cerutu: paling banyak 25 batang; atau
- tembakau iris: paling banyak 100 gram; atau
- hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; atau
- rokok elektrik padat: paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; atau
- rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 30 mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 12 mililiter.
Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau.
- Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut
Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut dapat diberikan untuk setiap awak sarana pengangkut dengan ketentuan:
- minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 350 mililiter; dan/atau
- Hasil tembakau:
- sigaret: paling banyak 40 batang; atau
- cerutu: paling banyak 10 batang; atau
- tembakau iris: paling banyak 40 gram; atau
- hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; atau
- rokok elektrik padat: paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; atau
- rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 15 mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 6 mililiter.
Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh awak sarana pengangkut melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
- Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang merupakan barang kiriman dari luar negeri
Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan:
- minuman yang mengandung etil alkohol: paling banyak 350 mililiter; dan/atau
- Hasil tembakau:
- sigaret: paling banyak 40 batang; atau
- cerutu: paling banyak 5 batang; atau
- tembakau iris: paling banyak 40 gram; atau
- hasil pengolahan tembakau lainnya: paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; atau
- rokok elektrik padat: paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; atau
- rokok elektrik cair sistem terbuka: paling banyak 15 mililiter; atau
- rokok elektrik cair sistem tertutup: paling banyak 6 mililiter.
Dalam hal hasil tembakau terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis hasil tembakau, Pembebasan Cukai diberikan sesuai perbandingan secara proporsional sepanjang masih dalam Batasan Pembebasan Cukai setiap jenis hasil tembakau. Dalam hal barang kiriman berupa barang kena cukai melebihi Batasan Pembebasan Cukai, atas kelebihannya dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk tujuan sosial
Tujuan sosial ini meliputi:
- Untuk keperluan rumah sakit
- Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan rumah sakit berupa etil alkohol.
- Untuk keperluan bantuan bencana
- Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan bantuan bencana berupa etil alkohol. Subjek yang bisa memanfaatkan fasilitas ini adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Organisasi Nonpemerintah, instansi pendidikan, instansi pelayanan kesehatan masyarakat, atau badan usaha.
- Untuk keperluan peribadatan umum
- Jenis barang kena cukai yang dapat dibebaskan cukainya untuk keperluan ibadah umum berupa minuman yang mengandung etil alkohol. Pemanfaatan fasilitas ini digunakan oleh Badan/lembaga keagamaan atau badan/lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum.
- Pembebasan cukai atas barang kena cukai yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat
Yang dimaksud dengan “tempat penimbunan berikat” adalah tempat penimbunan berikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang kepabeanan.
- Pembebasan cukai atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
Yang dimaksud dengan "etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum" adalah etil alkohol yang dirusak dengan bahan perusak tertentu, yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).
- Pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
Prosedur Layanan/Memperoleh Fasilitas
Prosedur layanan untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai atas barang kena cukai:
- yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses